Dakwaan Jaksa Obscuur Libel, PH Luis Minta Perkara Batal Demi Hukum

- 3 Mei 2023, 19:33 WIB
Hillarius Ngaji Merro SH
Hillarius Ngaji Merro SH /Diasta Rama

KABAR SLEMAN--Penasihat Hukum Alfonsius Lina alias Luis, yakni Hillarius Ngaji Merro SH menilai, dakwaan yang ditimpakan terhadap kliennya dalam kasus kerusuhan di sebuah karaoke di Seturan dan berlanjut di Babarsari Sleman, adalah dakwaan kabur atau Obscuur Libel.

Disebut kabur, lantaran dakwaan itu tidak memiliki legal standing berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Karena itu, dakwaan ini menurut Hillarius, cenderung dipaksakan dan berdiri sendiri yang mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum, karena surat dakwaan dibuat berdasarkan BAP yang tidak sah karena terdakwa tidak pernah merasa di BAP.

Dalam ketentuan prosedural penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, kata Hillarius, maka proses pembuatan bisa terikat dengan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 04 / I /1982, serta Pasal 143 ayat 3 KUHAP. Sebuah BAP apabila dalam proses pembuatannya tidak memenuhi syarat materil, maka keberadaan BAP tersebut adalah cacat hukum.

“Dalam fakta kasus ini, klien kami tidak pernah merasa di BAP. Kemudian tiba-tiba diperiksa di persidangan dan didakwa bersalah maka dakwaan itu tidak memiliki legal standing,” kata Hillarius, saat sidang lanjutan kasus kerusuhan di sebuah karaoke di wilayah Seturan, yang kemudian berlanjut di sekitaran Babarsari Depok Sleman. Peristiwa tersebut, terjadi tahun 2022 silam.

Baca Juga: Kasus Kerusuhan Glow Karaoke Seturan Sleman, Penetapan Tersangka Membuat Heran Kuasa Hukum

Dalam eksepsi yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Aziz Muslim SH, Hillarius mengatakan, sebuah BAP apabila tidak memenuhi ketentuan formil, maka tidak berakibat hukum apapun. Begitupun dengan dakwaan menjadi tidak berakibat hukum apapun terhadap terdakwa Alfonsius Lina alias Luis.

“Karena klien kami tidak pernah di BAP, maka dakwaan jaksa menjadi kabur. Darimana jaksa menguraikan dakwaan terhadap perbuatan terdakwa,” lanjutnya.

Dengan cacatnya surat dakwaan JPU secara formil dan materil, maka selanjutnya berakibat pada semua proses, mulai dari P21, pelimpahan berkas kepada pengadilan, termasuk pembacaan surat dakwaan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan.

“Karena itu Yang Mulia, kami memohon eksepsi kami dikabulkan. Perkara Pidana No. 100/Pid.B/2023/PN.Smn ini tidak dapat dilanjutkan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat secara formil dan materiil,” katanya.

Hillarius menyebut, merujuk pada pasal 7 KUHAP penyidik berkewajiban mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi. Dengan tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa baik sebagai saksi yang nantinya statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka, maka dakwaan batal demi hukum dan berkas perkara persidangan dikembalikan kepada jaksa.

Baca Juga: Gegara Cacat Administrasi, Tender Proyek Pembangunan Kantor Balai Dikmen Bantul Berujung PTUN

“Menurut pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, dalam penetapan tersangka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP harus ditafsirkan bahwa penetapan tersangka haruslah dibuktikan oleh minimal dua alat bukti dan dibarengi oleh pemeriksaan tersangka. Sehingga bila merujuk pada tafsir tersebut, maka dapat disimpulkan karena tidak dibarenginya pemeriksaan tersangka, maka prosedur penetapan tersangka menjadi cacat, sehingga dakwaan yang diajukan pada terdakwa batal demi hukum,” tegasnya.

Mendengar eksepsi tersebut, Bambang Prasetyo selaku JPU menyatakan akan menjawab keberatan terdakwa tersebut pada agenda sidang berikutnya. “Akan kami jawab keberatan terdakwa pada persidangan Rabu (10/05/2023) mendatang,” kata Bambang.

Luis keluar dari ruang sidang di PN Sleman
Luis keluar dari ruang sidang di PN Sleman Diasta Rama

Patuh Proses Hukum

Sementara itu, usai menjalani sidang lanjutan ini, Alfonsius Lina alias Luis, menyalami belasan pendukungnya yang menunggu di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Luis menegaskan kepada para pendukungnya, agar tidak melakukan aksi-aksi yang tiak baik. Termasuk menggelar demo terkait kasus yang menjeratnya.

Imbauan Luis ini disampaikan secara terbuka di depan para pendukung serta apparat kepolisian yang ikut menjaga jalannya sidang. Imbauan disampaikan, lantaran sempat beredar kabar bahwa para pendukung Luis akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan moril terhadap Luis.

Baca Juga: Kisah Guru Ganteng Ditangkap Polisi di Sleman Barat, Pemicunya Tangan Jahil

“Tidak ada dalam sejarah warga NTT demo. Kita harus patuh. Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.

Hillarius Merro sendiri, juga memastikan proses persidangan terhadap kasus ini akan berjalan dengan baik tanpa gangguan. Dia sudah mengingatkan kepada warga NTT di Jogja untuk tidak menggelar aksi demonstrasi terkait kasus ini.

“Apapun yang akan kalian lakukan, harus koordinasi dan izin dengan saya,” katanya. ***

 

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x