Lalu pada 30 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIB rombongan diduga pelaku 3 orang berhasil diamankan di Perum Pesona Mentari Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Dapat kami sampaikan modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal atm yang ada di mesinnya," ucapnya, seperti dikutip dari web Polresta Yogyakarta, Sabtu, 10 Juni 2023.
Arcye menjelaskan tiap-tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Pertama adalah S alias Adam, yang beralamatkan di Jalan Kaliurang ini berperan pura-pura menolong dan mengarahkan korban memencet nomor PIN.
Lalu M berperan mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan cotton bud. Peran lainnya M yaitu mengambil kartu ATM menggunakan gergaji besi dan melakukan transaksi dengan menggunakan ATM yang didapat dari korbannya. Tersangka ketiga yakni JA, berperan sebagai sopir dan mengawasi situasi.
"Dalam perkara menerapkan pasal 363 dengan pencurian pemberatan ancaman 7 tahun hukuman penjara," kata Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim tersangka berinisial S merupakan residivis kasus skimming di wilayah Sukoharjo, dan Polres Ngawi.
"Kelompok tersebut merupakan spesialis ganjal ATM dan melancarkan aksinya di beberapa provinsi di Jawa. Tidak hanya di Jogja pelaku pernah melakukan d Jateng dan Jatim," ucap Kasatreskrim.
Dalam hal ini, Kasatreskrim mengimbau agar masyarakat berhati-hati apabila akan mengambil uang di Mesin ATM, dan apabila ada orang membantu dengan meminta mengetik nomor PIN agar tidak dilakukan karena akan mempermudah para pelaku melakukan aksinya.
Baca Juga: Pernyataan Sikap Ketua Umum PSHT Terkait Tawuran di Jogja, Begini Isinya