BNNP DIY Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan yang Dikoordinatori Napi Lapas di Jateng

- 8 September 2023, 08:58 WIB
BNNP DIY Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan yang Dikordinir Napi Lapas di Jateng.
BNNP DIY Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan yang Dikordinir Napi Lapas di Jateng. /HUMAS DIY/
  1. Jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah, dan

Untuk kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah, BNNP DIY menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan lebih kurang 17,72 gram.

Menurut Andri, kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah ini mencakup tiga kasus yang berhasil diungkap dari upaya pengembangan. Dan ternyata mereka merupakan satu jaringan.

“Untuk jaringan yang ini, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir untuk wilayah Yogyakarta, di mana koordinatornya adalah narapidana salah satu Lapas di Jawa Tengah,” paparnya.

Andri menambahkan, kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah ini akan terus dikembangkan untuk menangkap ‘otak’ peredaran narkotika ini. BNNP DIY juga telah melakukan koordinasi dengan Lapas terkait sebagai langkah upaya tindak lanjut kasus.

Baca Juga: Demo Ojol di Jogja, Ini Tuntutan yang Diminta

  1. Jaringan Yogyakarta-Pekanbaru.

Selanjutnya, untuk kasus jaringan Yogyakarta-Pekanbaru, BNNP DIY mengamankan dua tersangka dengan menyita barang bukti 1,82 gram sabu.

Dari kasus-kasus ini, BNNP DIY mengajak masyarakat untuk selalu waspada akan peredaran gelap narkoba di Yogyakarta. Karena ada indikasi, setelah masa pandemi Covid-19 dinyatakan selesai dan kondisi kembali normal, ada gelagat peningkatan peredaran gelap narkoba di Yogyakarta.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat Yogyakarta untuk berupaya meningkatkan daya tangkal dan daya lawan terhadap peredaran narkoba, utamanya bagi generasi muda,” imbau Andri.

Andri pun menuturkan, ketujuh tersangka dikenai pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, juncto Pasar 114 UU Narkotika dengan minima ancaman pidana penjara lima tahun.

Mereka pun dapat dikenai pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. ***

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah