13. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY incumbent (petahana) wajib menyampaikan berkas persyaratan administrasi melalui pengunggahan dokumen di laman https://seleksikpid.jogjaprov.go.id.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi disampaikan kepada
Tim Seleksi secara daring melalui pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman
https://seleksikpid.jogjaprov.go.id pada tanggal 14 September s.d. 14 Oktober 2023 dengan
mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen secara jelas, dengan format .pdf (kecuali
pas foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 2 MB per dokumen dengan
nama file: NAMA_DOKUMEN_NAMA_PELAMAR (contoh: KTP_DONI).