Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY 2023-2026, Berikut Ketentuannya

- 18 September 2023, 10:15 WIB
Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY 2023-2026, Berikut Ketentuannya.
Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY 2023-2026, Berikut Ketentuannya. /Unsplash.com /Bram Naus

13. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY incumbent (petahana) wajib menyampaikan berkas persyaratan administrasi melalui pengunggahan dokumen di laman https://seleksikpid.jogjaprov.go.id.

 

III. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi disampaikan kepada

Tim Seleksi secara daring melalui pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman

https://seleksikpid.jogjaprov.go.id pada tanggal 14 September s.d. 14 Oktober 2023 dengan

mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen secara jelas, dengan format .pdf (kecuali

pas foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 2 MB per dokumen dengan

nama file: NAMA_DOKUMEN_NAMA_PELAMAR (contoh: KTP_DONI).

 

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah