KABAR SLEMAN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka pendaftaran seleksi calon anggota baru untuk periode 2023-2026. Pendaftaran dibuka sejak 14 September 2023 hingga 14 Oktober 2023 mendatang.
Pendaftaran anggota KPID DIY ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Keputusan Pimpinan DPRD DIY Nomor 77/K.P/DPRD/2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2023 – 2026.
Bagi warga negara Republik Indonesia, khususnya di DIY, yang memenuhi syarat dipersilakan untuk mendaftar. Adapun ketentuannya sebagai berikut.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Pakai E-Materai, Begini Cara Beli dan Menggunakannya dengan Benar
KETENTUAN UMUM
1) Persyaratan Umum
- warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
- tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- bukan anggota legislatif atau yudikatif;
- bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik;
- nonpartisan.
Baca Juga: Pendaftar Wajib Tau! Ini 4 Tips Agar Bisa Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Persyaratan Khusus
- Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae);
- Makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7- 10 halaman, kertas ukuran A4;
- Surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif;
- Surat dukungan dari masyarakat;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPID DIY Periode 2023-2026 yang ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000,- (Lampiran 1);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah asli terakhir atau legalisir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek Republik Indonesia;
- Makalah visi-misi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY ditulis dengan jenis huruf times new roman, font 12, spasi 1,5, kertas ukuran A4, terdiri dari 7-10 halaman;
- Surat dukungan dari masyarakat (instansi, organisasi, perkumpulan, yayasan);
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (Lampiran 2);
- Pas foto berwarna 4x6;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran;
- Surat izin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga / instansi / tempat bekerja, bagi yang sedang bekerja;
- Surat Pernyataan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- yang berisi tentang (Lampiran 3)
- Setia kepada Pancasila dan Undang - Undang Dasar RI Tahun 1945;
- Nonpartisan;
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
- Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY;
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam instansi/tempat bekerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY;
- Bersedia bekerja sepenuh waktu apabila terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY;
- Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Cek Selengkapnya di Sini