Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY 2023-2026, Berikut Ketentuannya

- 18 September 2023, 10:15 WIB
Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY 2023-2026, Berikut Ketentuannya.
Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY 2023-2026, Berikut Ketentuannya. /Unsplash.com /Bram Naus

KABAR SLEMAN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka pendaftaran seleksi calon anggota baru untuk periode 2023-2026. Pendaftaran dibuka sejak 14 September 2023 hingga 14 Oktober 2023 mendatang.

Pendaftaran anggota KPID DIY ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Keputusan Pimpinan DPRD DIY Nomor 77/K.P/DPRD/2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2023 – 2026.

Bagi warga negara Republik Indonesia, khususnya di DIY, yang memenuhi syarat dipersilakan untuk mendaftar. Adapun ketentuannya sebagai berikut.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Pakai E-Materai, Begini Cara Beli dan Menggunakannya dengan Benar

KETENTUAN UMUM

1) Persyaratan Umum

  1. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  6. memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  7. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  8. bukan anggota legislatif atau yudikatif;
  9. bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik;
  10. nonpartisan.

Baca Juga: Pendaftar Wajib Tau! Ini 4 Tips Agar Bisa Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

 

Persyaratan Khusus

  1. Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae);
  2. Makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7- 10 halaman, kertas ukuran A4;
  3. Surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif;
  4. Surat dukungan dari masyarakat;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

 

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPID DIY Periode 2023-2026 yang ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000,- (Lampiran 1);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Ijazah asli terakhir atau legalisir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek Republik Indonesia;
  4. Makalah visi-misi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY ditulis dengan jenis huruf times new roman, font 12, spasi 1,5, kertas ukuran A4, terdiri dari 7-10 halaman;
  5. Surat dukungan dari masyarakat (instansi, organisasi, perkumpulan, yayasan);
  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  7. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (Lampiran 2);
  8. Pas foto berwarna 4x6;
  9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  10. Piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran;
  11. Surat izin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga / instansi / tempat bekerja, bagi yang sedang bekerja;
  12. Surat Pernyataan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- yang berisi tentang (Lampiran 3)
  • Setia kepada Pancasila dan Undang - Undang Dasar RI Tahun 1945;
  • Nonpartisan;
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  • Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
  • Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY;
  • Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam instansi/tempat bekerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY;
  • Bersedia bekerja sepenuh waktu apabila terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY;
  • Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.

Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Cek Selengkapnya di Sini

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x