Netralitas ASN di DIY Diawasi Ombudsman Selama Momentum Pemilu 2024.

- 24 November 2023, 15:03 WIB
Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi
Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi /ANTARA /Luqman Hakim

KABAR SLEMAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai negeri yang bertugas dalam menjalankan tugas pemerintahan di Indonesia. Sebagai pelayan publik, ASN memiliki peran penting dalam menjaga netralitasnya pada pemilihan umum (pemilu).

Netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan. Netralitas itu berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkait hal itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memastikan ikut mengawasi netralitas ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama momentum Pemilu 2024.

"Kami akan mulai melakukan sistematisasi pengawasan terhadap netralitas ASN di DIY awal 2024, meski sekarang pun kita sudah memantau," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi, Kamis, 23 November 2023, melansir dari Antara.

Baca Juga: Sultan HB X Terima Salinan 120 Manuskrip Jawa dari Dubes Inggris

Selain ASN secara umum, pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertugas mengawasi netralitas di internal ASN juga akan menjadi objek pengawasan ORI DIY.

"Pengawas internal jadi bagian yang kami awasi juga," ucap Budhi.

Budhi mengatakan, upaya pengawasan ASN akan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY. Kendati secara spesifik ORI bakal berfokus pada aspek pelayanan publik yang mencakup penggunaan jam kerja, kewenangan, maupun fasilitas kedinasan.

"Misalnya di jam kerja ASN ikut deklarasi (pemenangan calon tertentu) sehingga kewajiban dia untuk melayani atau jam pelayanan jadi berkurang maka itu bisa masuk di ombudsman," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Lelang Puluhan Unit Kendaraan Dinas, Begini Cara Mengikutinya

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah