Bawaslu DIY Bakal Awasi Kampanye Peserta Pemilu di Medsos

- 25 November 2023, 08:56 WIB
Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. /Google Maps/

KABAR SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal mengontrol atau mengawasi aktivitas kampanye peserta pemilu di media sosial (medsos) mulai 28 November 2023.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina. Ia menuturkan, Bawaslu DIY akan memastikan bahwa seluruh akun peserta Pemilu 2024 yang digunakan untuk kampanye telah didaftarkan ke KPU.

"Kampanye di medsos tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dan setelah masa kampanye," kata dia, melansir dari Antara, Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: Baliho PPP Dukung AMIN Muncul di Sleman, Ketua DPP Minta Bawaslu Segera Menertibkan

Menurut dia, sesuai yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kampanye tidak boleh menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain. Selain itu, tidak boleh menghasut, mengadu domba dan mengganggu ketertiban umum selama masa kampanye.

"Hal-hal yang dilarang tersebut berlaku juga untuk kampanye di media sosial," ujar Umi Illiyina.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di provinsi ini segera mendaftarkan paling banyak 20 akun untuk setiap jenis platform media sosial sebagai sarana resmi kampanye.

"Akun resmi harus disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kami sudah bersurat ke seluruh peserta pemilu," ungkap Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: Bawaslu Yogyakarta Temukan Pelanggaran Pemasangan Atribut Peserta Pemilu

Menurut Shidqi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye di media sosial bisa dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Meski demikian, untuk pemasangan iklan kampanye di medsos maupun media massa baru bisa dilakukan mulai 21 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah