Daftar UMK Kota Yoyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunugkidul 2024, Cek di Sini

- 2 Desember 2023, 09:52 WIB
Daftar UMK Kota Yoyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunugkidul 2024.
Daftar UMK Kota Yoyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunugkidul 2024. /Antara/

KABAR SLEMAN – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2024 sudah ditetapkan. Penetapan ini resmi setelah Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 pada 30 November 2023.

Penetapan UMK Jogja 2024 disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono didampingi Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, dan Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayati di Bangsa Kepatihan, Yogyakarta.

Baca Juga: Tok! UMK 2024 se-Jateng Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Berikut daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta 2024:

  1. UMK Yogyakarta 2024: Rp2.492.997.00 atau naik 7,24% dari UMK 2023 yaitu Rp2.324.775,51
  2. UMK Kabupaten Sleman 2024: Rp2.315.976.39 atau naik 7,25% dari UMK 2023 yaitu Rp2.159.519,22
  3. UMK Kabupaten Bantul 2024: Rp2.216.463.00 atau naik 7,26% dari UMK 2023 yaitu Rp2.066.438,82
  4. UMK Kabupaten Kulon Progo 2024: Rp2.207.736.95 atau naik 7,67% dari UMK 2023 yaitu Rp2.050.447,15
  5. UMK Kabupaten Gunungkidul 2024: Rp2.188.041.00 atau naik 6,77% dari UMK 2023 yaitu Rp2.049.266,00

Baca Juga: Berapa UMK di Kotamu? Yuk Simak Cara Penghitungan Upah Minimum Berikut Ini

Dari hasil keputusan tersebut diketahui wilayah UMK 2024 tertinggi ada di Kota Yogyakarta. Sementara wilayah UMK terendah ada di Kabupaten Gunungkidul. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan tersebut akan diresmikan oleh Gubernur dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Keputusan ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92 dijelaskan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan Skala Upah di perusahaan, sehingga upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala rupiah.

Baca Juga: Polemik Egi Atlet Renang Popkab Sleman 2023 Berakhir, Panitia Tetapkan Jadi Juara Dua Bersama

Beny Menjelaskan penetepan UMK 2024 ini juga memperhatikan kebutuhan upah serikat kerja dan kemampuan daya ungkit pengusaha. Masing-masing Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas keputusan UMK 2024.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah