Mengapa Kota Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Simak Sejarahnya di Sini

- 8 Desember 2023, 07:48 WIB
Mengapa Kota Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Simak Sejarahnya di Sini
Mengapa Kota Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Simak Sejarahnya di Sini /Freepik/

KABAR SLEMAN – Kota Yogyakarta sering disebut juga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Istimewa kota Jogja bukan hanya dari destinasi pariwisata saja, tetapi juga memiliki keistimewaan yang unik dalam sejarah dan budaya.

Keistimewaannya juga menjadikan Yogyakarta memiliki otonomi khusus dalam pemerintahan, keuangan, dan kebudayaan. Hal tersebut telah ditetapkan melalui undang-undang pada pasal 18B ayat 1.

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.”

Keunikan Yogyakarta bukan hanya dalam sejarahnya saja, tapi kebijakan pemerintahan yang memberi ruang khusus bagi kota Yogyakarta untuk tetap mengembangkan warisan budaya dan tradisinya.

Baca Juga: 4 Wisata Seru Permainan Kano di Jogja, Nikmati Keindahan Alam dari Atas Air

Asal mula keistimewaan Yogyakarta

Berdasarkan UU No.22 tahun 1948 dijelaskan syarat menjadi daerah istimewa adalah wilayah yang telah memiliki administrasi pemerintahan sendiri sebelum adanya Republik Indonesia.

Kota Yogyakarta telah berdiri sejak 1755, artinya kota ini berdiri sebelum Indonesia merdeka. Selain itu juga Sri Sultan Hamengkubuwono I membangun kerajaan Ngayogyakarta.

Berdirinya kota Yogyakarta dimulai dari penandatanganan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1855. Dengan ditandatangani oleh perwakilan Kompeni Belanda dibawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel.

Baca Juga: Saksikan Pentas Paket Wisata Srimangati di Yogyakarta, Cek Jadwal dan Harganya di Sini

Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan dukungannya pada Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Keduanya menyatakan daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman juga menjadi bagian dari NKRI.

Keistimewaan Yogyakarta juga terwujud setelah pemerintah mengeluarkan amanat bahwa wilayah Kesultanan dan Pakualaman menjadi Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia dengan pasal 18 UUD 1945.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan amanat kedua pada 30 Oktober 1945 yang berisi bahwa kepemimpinan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta nanti akan dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama Badan Pekerja Komite Nasional.

Baca Juga: 5 Situs Peninggalan Sejarah yang Punya Peran Penting Pertahankan Budaya Jogja

Kota Yogyakarta sudah dipimpin secara turun temurun sehingga memiliki kewenangan dalam mengatur wilayahnya sendiri. Hal ini dikarenakan pemerintahannya masih secara langsung dipegang oleh Sultan dan Adipati.

Karena hal itulah, Yogyakarta disebut sebagai Daerah Istimewa. Hal ini dikarenakan Yogyakarta sudah mempunyai pemerintahan sendiri sejak 1755 artinya sebelum Indonesia merdeka dan dipimpin oleh kepala daerah yang memiliki peran sebagai penguasa monarki. ***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah