Satpol PP Yogyakarta Tak Tertibkan APK Melanggar: Tunggu Rekomendasi Bawaslu

- 11 Desember 2023, 06:54 WIB
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat. /ANTARA/Luqman Hakim/

Menurut Andie, terhadap pelanggaran itu tidak langsung pencopotan, tetapi disampaikan terlebih dahulu kepada peserta pemilu.

"Apabila sudah diimbau tak diindahkan, akan kami copot. Yang sudah ditertibkan, tidak bisa diambil. Itu konsekuensi," ucap Andie.

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk gedung dan fasilitas milik pemerintah.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Optimalkan Pengawasan Pemasangan APK, Berikut Titik-Titik yang Dilarang

Di Kota Yogyakarta pemasangan APK juga harus mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023, yang melarang pemasangan di sembilan jalan protokol meliputi Jalan Jenderal Sudirman,
Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Pangurakan.

Berikutnya Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.

APK dilarang dipasang di bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, kompleks Pemandian Taman Sari, kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto, dan Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.

Berikutnya, Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten
Puro Pakualaman yang meliputi lapangan, dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.***

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah