Bawaslu Sleman Optimalkan Pengawasan Pemasangan APK, Berikut Titik-Titik yang Dilarang

- 3 Desember 2023, 08:42 WIB
Salah satu penertiban APK dan APS di jalan protokol Kota Cilegon beberapa waktu lalu
Salah satu penertiban APK dan APS di jalan protokol Kota Cilegon beberapa waktu lalu /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, mengoptimalkan panitia pengawas (panwas) kecamatan untuk mengawasi potensi pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

Peran panwas kecamatan akan dioptimalkan untuk melakukan pemantauan di wilayah masing-masing, ada atau tidaknya pelanggaran aturan pemasangan APK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, jika dalam pengawasan tersebut ditemukan adanya pelanggaran pemasangan APK, maka pihaknya akan mendata di titik-titik mana terjadi pelanggaran dan melanggar aturan mana. Data pelanggaran pemasangan APK tersebut kemudian akan dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Baliho PPP Dukung AMIN Muncul di Sleman, Ketua DPP Minta Bawaslu Segera Menertibkan

Selanjutnya, Bawaslu bersama KPU Kabupaten Sleman, melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemasangan APK tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman untuk ditindaklanjuti.

“Jadi, kami tidak melakukan penertiban secara langsung. Nanti, jika akan dilakukan penertiban atau eksekusi oleh Satpol PP, maka kami akan diberi tahu dan diajak untuk menjadi saksi dalam penertiban APK yang melanggar aturan," jelas Arjuna, Jumat, 1 Desember 2023, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman dan KPU Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan tentang pemasangan APK untuk calon legislatif dan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Pemkab Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye untuk caleg dan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Simpatisan PDIP Asal Sleman Terlibat Bentrok di Magelang, Bawaslu Sleman Imbau Peserta Pemilu Jaga Kedamaian

Aturan tersebut menyebutkan bahwa fasilitas umum yang dikelola Pemkab Sleman harus steril dari pemasangan APK, Seperti GOR Klebengan, GOR Pangukan, Stadion Tridadi, Lapangan Pemda Sleman, Lapangan Sendangadi, Lapangan Denggung, Lapangan Lumbungrejo, dan Stadion Maguwoharjo.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah