Satpol PP Yogyakarta Tak Tertibkan APK Melanggar: Tunggu Rekomendasi Bawaslu

- 11 Desember 2023, 06:54 WIB
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat. /ANTARA/Luqman Hakim/

KABAR SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah menerima aduan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran pemasangan dua alat peraga kampanye (APK), di depan kantor pemerintahan dan satu lagi di simpang Tugu Yogyakarta atau kawasan Sumbu Filosofi.

Namun demikian Satpol PP belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Kepala Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, pada masa kampanye, penertiban APK baru bisa dilakukan Satpol PP setelah ada rekomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta bahwa secara hukum telah terjadi pelanggaran APK.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sleman Temukan 377 APK Pemilu 2024 yang Melanggar Aturan

Berbeda dengan pola penertiban alat peraga sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye, pihaknya dapat langsung melakukan pencopotan manakala melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

"Sifat ketugasan satpol PP dalam penertiban APK adalah fasilitasi atau mendukung penyediaan sarana, prasarana, dan personel," kata dia, meansir dari Antara.

Sebelum memberikan rekomendasi ke satpol PP, lanjut Octo, bawaslu bersama KPU Kota Yogyakarta biasanya berkomunikasi kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK secara sendiri.

"Kalau tidak ditertibkan sendiri, baru bawaslu berkoordinasi dengan satpol PP untuk penertibannya," kata dia.

Baca Juga: Caleg dan Peserta Pemilu 2024 di Sleman Harus Tahu!, Dilarang Pasang APK di 14 Cagar Budaya Ini

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala mengakui sejak awal masa kampanye hingga saat ini telah mencatat lebih dari 700 pelanggaran APK Pemilu 2024, mulai dalam bentuk baliho, umbul-umbul, hingga rontek.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x