Royal Wedding Yogyakarta Putra Paku Alam X, BPH Kusumo Kuntonugroho Menikahi Dokter Laily Annisa

- 11 Januari 2024, 09:45 WIB
Prosesi ijab qabul putra Adipati Pakualaman KGPAA Paku Alam X, Bendara Pangeran Harya (BPH) Kusumo Kuntonugroho, dengan Laily Annisa Kusumastuti di Masjid Pakualaman, Yogakarta, Rabu, 10 Januari 2024.
Prosesi ijab qabul putra Adipati Pakualaman KGPAA Paku Alam X, Bendara Pangeran Harya (BPH) Kusumo Kuntonugroho, dengan Laily Annisa Kusumastuti di Masjid Pakualaman, Yogakarta, Rabu, 10 Januari 2024. /ANTARA/Pakualaman

KABAR SLEMAN - Pesta royal wedding paling meriah tahun ini digelar di Pura Pakualaman Yogyakarta. 

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X, menikahkan putra bungsunya, Bendara Pangeran Harya (BPH) Kusumo Kuntonugroho dengan dr Laily Annisa Kusumastuti.

Sederet prosesi adat acara pernikahan yang disebut Hajat Dalem Dhaup Ageng ini dilangsungkan selama lima hari, mulai dari 7-11 Januari 2024.

Ijab qabul Dhaup Ageng BPH Kusumo Kuntonugroho dengan Laily Annisa Kusumastuti dilaksanakan di Masjid Ageng Pakualaman, Yogyakarta, Rabu, 10 Januari 2024, mulai pukul 08.30 WIB.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Prabowo Soal Isu Pertahanan Sarat akan Rahasia Negara

Bertindak sebagai wali nikah yakni ayah Laily Annisa Kusumastuti, Tri Wibowo. Sementara Kanjeng Pangeran Haryo (KPH Jurumartani sebagai saksi dari pihak mempelai pria, dan Prof Dr drg Sudibyo sebagai saksi dari pihak mempelai wanita.

Selama prosesi ijab kabul, mempelai pria maupun perempuan mengenakan busana dengan batik motif Indra Widagda, motif pertama yang dibuat berdasarkan iluminasi Bathara Indra dalam naskah Sestradisuhul dan Sestra Ageng Adidarma. Di samping keluarga dan kerabat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menghadiri acara tersebut.

Setelah akad nikah, prosesi Dhaup Ageng dilanjutkan dengan panggih, pertemuan mempelai pria dengan mempelai perempuan.

"Akad nikah yang di masjid ini adalah akad secara syariat, secara agama Islam. Walaupun secara syariat sudah sah jadi suami istri, tapi secara adat belum, karena masih harus melalui prosesi panggih," kata Mas Ngabehi Citropanambang, Urusan Pranatan Lampah Dhaup Ageng Pakualaman.

Baca Juga: Sultan HB X Tanggapi Video Ade Armando, Tegaskan Keistimewaan DIY Dilindungi Konstitusi

Halaman:

Editor: Boim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x