Bawaslu Bantul Tindaklanjuti Dugaan Kampanye Politik di Tempat Ibadah

- 1 Februari 2024, 12:05 WIB
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta /ANTARA/Bawaslu Bantul

KABAR SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menindaklanjuti informasi adanya fasilitas ibadah yang diduga digunakan untuk kampanye politik oleh peserta Pemilu 2024.

Bawaslu Bantul melakukan penelusuran terhadap dugaan itu yang ternyata tempat itu berada di wilayah Kecamatan Imogiri.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, sudah mendapat informasi dari anggota Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Imogiri, terkait dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Berikut Lokasi-Lokasi di Kabupaten Bantul yang Dilarang KPU untuk Kampanye Terbuka, Mana Saja?

"Langkah yang saya minta, teman-teman panwascam agar melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, penelusuran itu nanti untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran mengarah ke mana," katanya, Kamis, 1 Februari 2024.

Menurut Didik, berdasarkan pada undang-undang tentang Pemilu, telah diatur jelas bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye itu dilarang menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kampanye.

"Maka dari itu saya minta teman-teman panwascam mulai telusuri, kemarin malam mereka di lokasi menemukan situasi itu. Kemudian saya minta dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk memperjelas konstruksi kasusnya," katanya.

Baca Juga: Dishub DIY Dukung Penghapusan Jalur Cinomati Bantul dari Google Maps, Berbahaya bagi Wisatawan

Didik mengatakan, dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye memang baru kali ditemui. Dia juga mengatakan, penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu juga berkaitan dengan peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye itu, dan kemudian penelusuran berkaitan dengan pihak yang mengadakan kegiatan tersebut.

Dalam UU tentang Pemilu, bahwa selain tempat ibadah, yang dilarang untuk kegiatan kampanye pemilu adalah fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan, terkecuali perguruan tinggi, namun tetap ada batasan dan mengajukan perizinan.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x