Bawaslu Bantul Tindaklanjuti Dugaan Kampanye Politik di Tempat Ibadah

- 1 Februari 2024, 12:05 WIB
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta /ANTARA/Bawaslu Bantul

"Kalau yang eksplisit dilarang itu fasilitas pemerintah, kemudian tempat ibadah dan tempat pendidikan, hanya tempat pendidikan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus untuk level perguruan tinggi bisa digunakan, tetapi di hari Sabtu Minggu," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah