Partai Buruh Didiskualifikasi dari Peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo, KPU Ungkap Alasannya Selain LADK

- 10 Februari 2024, 11:34 WIB
Ilustrasi. Partai Buruh Didiskualifikasi dari Peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo DIY, KPU Ungkap Beberapa Alasannya
Ilustrasi. Partai Buruh Didiskualifikasi dari Peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo DIY, KPU Ungkap Beberapa Alasannya /Saeful Ridwan /PR Sumedang

Setelah LADK, menurut dia, saat ini KPU DIY dalam tahap menunggu laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga 11 Februari 2024. Selain itu, adapula laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan paling lambat 29 Februari 2024.

"Itu (LPPDK) yang kalau tidak melaporkan, calonnya yang mestinya sudah terpilih tidak bisa ditetapkan," kata Tri Mulatsih.***

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah