Setelah LADK, menurut dia, saat ini KPU DIY dalam tahap menunggu laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga 11 Februari 2024. Selain itu, adapula laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan paling lambat 29 Februari 2024.
"Itu (LPPDK) yang kalau tidak melaporkan, calonnya yang mestinya sudah terpilih tidak bisa ditetapkan," kata Tri Mulatsih.***