KAI Tawarkan Layanan Angkutan Rombongan, Ini Ketentuan dan Cara Beli Tiketnya

- 20 Juli 2023, 16:05 WIB
KAI Tawarkan Layanan Angkutan Rombongan, Ini Ketentuan dan Cara Beli Tiketnya.
KAI Tawarkan Layanan Angkutan Rombongan, Ini Ketentuan dan Cara Beli Tiketnya. /Andie/

KABAR SLEMAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB).

Layanan ini ditujukan bagi pelanggan yang ingin pergi berkelompok menggunakan moda transportasi kereta api.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi dalam keterangannya menyampaikan, angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Baca Juga: 11 Perjalanan Kereta Api di Wilayah Daop 3 Cirebon Dihentikan Dampak Gempa Bumi Bantul

“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO),” terangnya.

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket. Cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia.

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

  1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).
  2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
  3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
  4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
  5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
  6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
  7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
  8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
  9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.
  10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.

Baca Juga: Long Weekend Idul Adha, KAI Tambah 18 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Untuk layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi nomer whatsapp unit layanan penumpang KAI. Berikut nomor yang dapat dihubungi apabila pelanggan tertarik memesan layanan rombongan:

  • Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003.
  • Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
  • Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
  • Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
  • Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
  • Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
  • Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
  • Daop 8 Surabaya: 0811-2021–0008
  • Daop 9 Jember: 0811-2021–0009
  • Divre I Sumatera Utara: 0811-2021–0011
  • Divre III Palembang: 0811-2021–0013
  • Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021–0014.

Baca Juga: Sambut Libur Sekolah, KAI Hadirkan Promo 'Anti Jaim' untuk 27 Kereta Api Ini

Ayep menambahkan apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan whatsapp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (whatsapp resmi terverifikasi dengan centang hijau).

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x