Mulai Hari Ini, KAI Berlakukan Denda Penumpang yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

- 3 Agustus 2023, 15:39 WIB
Mulai hari ini, KAI berlakukan denda penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan.
Mulai hari ini, KAI berlakukan denda penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan. /Antara/

KABAR SLEMAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023 menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang tidak sesuai atau melebihi dari tujuan yang tertera pada tiket.

Sanksi yang diberikan, yaitu tidak akan diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu, ditambah dengan denda yang harus dibayarkan penumpang nakal kepada KAI.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan aturan tersebut diterapkan demi menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api.

Baca Juga: KAI Tawarkan Layanan Angkutan Rombongan, Ini Ketentuan dan Cara Beli Tiketnya

Feni juga menegaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang akan sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Bahkan, terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Menurut data yang dilaporkan oleh Customer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta api dari dan ke Jakarta, telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023.

“Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” kata Feni.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Baca Juga: Hati-Hati Lewat Perlintasan Sebidang, PT KAI Daop 3 Cirebon: Taati Rambu-Rambu dan Waspada

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah