Heboh! Aldi Taher Nyanyi Lagu Coldplay saat Ditanya Alasan Nyaleg di Dua Partai

- 26 Mei 2023, 16:48 WIB
Heboh! Aldi Taher Nyanyi Lagu Coldplay saat Ditanya Alasan Nyaleg di Dua Partai.
Heboh! Aldi Taher Nyanyi Lagu Coldplay saat Ditanya Alasan Nyaleg di Dua Partai. /Ist/

KABAR SLEMAN – Ada-ada saja ulah Aldi taher, selebriti yang terkenal kerap membuat sensasi ini. secara mendadak, ia membuat heboh panggung perpolitikan di tanah air. Pasalnya, diketahui ia mendaftar sebagai Bacaleg dari dua partai berbeda, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Perindo.

Saat ditanya alasannya nyaleg di dua partai, Aldi Taher justru nyanyi lagu Coldplay berjudul Yellow. Aksi itu dilakukan Aldi Taher saat wawancara di stasiun televisi. Bahkan saat itu Aldi Taher juga memberikan finger heart usai mengucapkan salam. Dan aksi yang dilakukan mantan suami Dewi Perssik itu pun sontak membuat salah satu pembawa acara tersenyum.

Sebelumnya, Aldi Taher didaftarkan oleh PBB untuk menjadi calon legislatif. Namun kini ia muncul sebagai bacaleg dari Partai Perindo. Padahal sesuai peraturan KPU, masing-masing caleg hanya boleh dicalonkan di satu daerah pemilihan dan oleh satu partai politik peserta Pemilu.

Baca Juga: SM Entertaiment Umumkan Sungchan dan Shotaro Keluar dari NCT dan Debut di Grup Baru

“Kenapa pilih Partai Perindo? partai ini sangat peduli dengan UMKM. Saya lihat loh, Masya Allah, saya lihat programnya bikin gerobak, saya ini tukang mie ayam. Saya pas saya lihat wah masya Allah nih memperhatikan kalangan bawah, jadi Insya Allah bersama Partai Perindo kita sejahterakan rakyat Indonesia,” ucap Aldi Taher ketika menjawab alasannya di Partai Perindo.

Aldi mengaku sebelumnya ia sudah resmi mengundurkan diri dari PBB, dan sudah berkomunikasi Sekjen PBB Afriansyah Noor.

“Mengenai pendaftaran caleg kan nanti verifikasi, jadi Aldi waktu di PBB belum menyerahkan berkas yang disyaratkan seperti ijazah segala macam, jadi memang baru didaftarkan silon oleh partai,” jelas Aldi Taher.

Terkait pencalonan Aldi Taher yang kontroversial ini, langsung mendapat respon dari KPU. Salah satu Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan bahwa setiap orang tidak boleh mencalonkan di dua partai yanag berbeda. Pencalonan seseorang menjadi bakal calon anggota legislatif itu hanya boleh untuk satu partai politik, satu daerah pemilihan, dan satu pemilihan

Baca Juga: Saking Bencinya, Ustadz Derry Sulaiman Akui Tak Mau Sebut Kata ‘LGBT’

“Ya jadi nggak boleh di beberapa dapil, tidak boleh di beberapa partai politik, karena seorang warga negara hanya boleh menjadi satu anggota partai politik, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Idham Holik.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x