Terkait dengan Aldi Taher, pihaknya akan menyampaikan kepada partai politik saat penyampaian hasil verifikasi dan analisis kegandaan pada 24 dan 25 Juni 2023. Karena menurutnya, saat ini KPU di berbagai daerah sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen daftar bacaleg yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu.
“Sesuai dengan peraturan KPU masing-masing caleg hanya boleh dicalonkan di satu daerah pemilihan saja dan oleh satu partai politik peserta pemilu,” jelas Idam Holik. ***