Pemilu di Luar Negeri Digelar Kapan? Berikut Jadwalnya, Lebih Awal dari Indonesia

- 8 Februari 2024, 20:48 WIB
Pemilu di Luar Negeri Digelar Kapan? Berikut Jadwalnya, Lebih Awal dari Indonesia
Pemilu di Luar Negeri Digelar Kapan? Berikut Jadwalnya, Lebih Awal dari Indonesia /Antara/Erlangga Bregas Prakoso/

KABAR SLEMAN - Proses pemungutan suara untuk Pemilu 2024 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, khususnya di 129 kota di seluruh dunia, akan dilakukan lebih awal dengan jadwal yang berbeda di setiap negara.

Proses pemungutan suara telah diatur berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024. Mekanisme pemungutan suara awal sudah ditetapkan oleh KPU pada Jumat, 29 Desember 2023.

Namun demikian, meski dilaksanakan pada waktu yang berbeda, proses rekapitulasi suara tetap akan dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Minta Peserta Pemilu Turunkan Sendiri APK Sebelum 11 Februari

"Itu semua sudah sesuai dengan aturan. Meski begitu perhitungan dan rekapitulasinya tetap akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Jadi sampai saat ini tidak ada masalah," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, Minggu, 28 Januari 2024.

Ada tiga metode pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU. Pertama, memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau TPSLN yang diselenggarakan di kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal, atau sekolah Indonesia atau di wismaduta. Lalu yang kedua, melalui kotak suara yang dibawa keliling oleh KPU, dan ketiga adalah melalui metode pos.

WNI juga dapat mencoblos surat suara dan memasukkannya ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN. Metode ini dapat digunakan oleh WNI yang jauh dari lokasi TPSLN agar dapat menggunakan hak suaranya.

Adapun WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mengirimkan surat suara yang telah dicoblos melalui pos ke PPLN.

Baca Juga: Bupati Sleman Minta Seluruh Elemen Kawal Setiap Tahapan Pemilu 2024

Berikut Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri

Proses pemungutan suara untuk WNI di luar negeri akan dilaksanakan pada tanggal 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024. Wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Minh City. Kemudian disusul oleh Panama City, Tehran, dan Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x