Bawaslu Sleman Minta Peserta Pemilu Turunkan Sendiri APK Sebelum 11 Februari

- 7 Februari 2024, 10:57 WIB
Ilustrasi. Penertiban baliho dan spanduk liar.
Ilustrasi. Penertiban baliho dan spanduk liar. /Iyan Irwandi/KC/

KABAR SLEMAN - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Masa kampanye Pemilu 2024 sebentar lagi akan berakhir.

Menjelang tahapan berikutnya, yakni masuk masa tenang 11-13 Fbruari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meminta seluruh peserta Pemilu 2024 segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) yang mereka pasang.

"Kami imbau pihak pemasang APK dapat menurunkan sendiri APK miliknya atau petugas berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menurunkan, masyarakat umum jangan asal mencopot," kata anggota Bawaslu Sleman Antonius Hery Purwito, melansir dari Antara, Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sleman Temukan 377 APK Pemilu 2024 yang Melanggar Aturan

Antonius kemudian memberikan alasan mengapa peserta Pemilu yang harus mencopot sendiri APK-nya, karena untuk menghindari potensi konflik dan salah paham jika ada pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.

"Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK, apa pun tujuannya, karena ini akan sangat rawan menimbulkan konflik," kata Antonius.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir Sabtu, 10 Februari 2024 dan dilanjutkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu-Selasa, 11-13 Februari 2024.

Kemudian waktu pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Baca Juga: Satpol PP Yogyakarta Tak Tertibkan APK Melanggar: Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman itu lantas menyebutkan penertiban APK peserta pemilu memasuki masa tenang itu akan lebih baik dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x