Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Temanggung Kena Bui

25 Juni 2023, 07:30 WIB
Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Temanggung Kena Bui. /Izza/Kabar Sleman

KABAR SLEMAN – Jajaran Satreskrim Polres Temanggung, baru-baru ini berhasil mengamankan sepasang kekasih muda lantaran terbukti telah dengan sengaja melakukan tindak pidana aborsi atau mengugurkan kandungan hasil hubungan gelap meraka.

Kasi Humas Polres Temanggung, AKP Ari Fajar mengungkapkan, pasangan pelaku adalah T (25) dan N (22), keduanya merupakan warga Kemloko, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.

Kasus yang menghebohkan publik itu terungkap saat kedua sejoli ini bermaksud hendak memeriksakan diri ke Rumah Sakit Gunung Sawo Temanggung dengan alasan sakit perut.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Penipuan Jual Mobil Orang, Terima Transfer Lalu Menghilang, Marak di Temanggung

“Pada saat selesai melakukan pemeriksaan, tiba-tiba tersangka N merasa mual hingga kemudian pamit ke toilet. Di dalam toilet itulah, dia melahirkan bayi yang sebetulnya belum waktunya keluar. Atas kejadan tersebut, kemudian pihak rumah sakit melaporkannya ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Atas kejanggalan itu, pihak kepolisian lantas bergerak cepat dengan mengamankan keduanya. Dari pengakuan kedua sejoli itu, merek nekat menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat penggugur kandungan dikarenakan malu dan belum siap menikah. Apalagi kehamilannya dari hasil hubungan gelap.

“Pelaku T yang membeli obat kemudian diberikan kepada N dan bayi yang lahir berjenis kelamin perempuan. Namun sesaat kemudian bayi tersebut meninggal dunia karena memang lahir tidak pada usia yang normal,” lanjutnya.

Baca Juga: Warung di Temanggung Ini Sediakan Menu Serba Mengandung Lemak, Penakut Jangan Coba-Coba Deh!

Keduanya mengaku telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dan sering melakukan hubungan intim selayaknya suami istri di sebuah kebun kosong pada saat malam hari. Mereka mengetahui apabila N hamil ketika satu bulan tidak mengalami menstruasi.

“Setelah satu bulan tidak menstruasi saya kemudian membeli alat tes kehamilan di apotik dan setelah dilakukan tes hasilnya positif,” ujar tersangka T.

Lanjutnya, setelah mengetahui N hamil kemudian atas kesepakatan mereka berdua, T akhirnya nekat membeli obat penggugur kandungan melalui media online seharga Rp600.000.

Baca Juga: Waduh! Kasus Rudapaksa Guru Ngaji ke Muridnya Kembali Terjadi, Kali Ini di Temanggung Korbannya Gadis 11 Tahun

“Dikarenakan tidak ada reaksi yang sesuai dengan harapan, kemudian saya memesan obat lagi dengan dosis lebih tinggi sebanyak 10 butir seharga Rp1,1 juta,” akunya.

Kedua sejoli itu sejatinya mengaku saling mencintai dan berencana akan menikah setelah kasusnya selesai. Namun, mereka terpaksa harus berpisah meski sama-sama harus mendekam di sel jeruji besi.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 77A Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. ***

Editor: Boim

Tags

Terkini

Terpopuler