“Setelah satu bulan tidak menstruasi saya kemudian membeli alat tes kehamilan di apotik dan setelah dilakukan tes hasilnya positif,” ujar tersangka T.
Lanjutnya, setelah mengetahui N hamil kemudian atas kesepakatan mereka berdua, T akhirnya nekat membeli obat penggugur kandungan melalui media online seharga Rp600.000.
“Dikarenakan tidak ada reaksi yang sesuai dengan harapan, kemudian saya memesan obat lagi dengan dosis lebih tinggi sebanyak 10 butir seharga Rp1,1 juta,” akunya.
Kedua sejoli itu sejatinya mengaku saling mencintai dan berencana akan menikah setelah kasusnya selesai. Namun, mereka terpaksa harus berpisah meski sama-sama harus mendekam di sel jeruji besi.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 77A Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. ***