Polres Temanggung PTDH Satu Anggota Berpangkat IPDA, Ini Masalahnya

- 3 Juli 2023, 18:17 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi secara simbolis mencoret foto salah satu anggota yang dipecat.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi secara simbolis mencoret foto salah satu anggota yang dipecat. /ANTARA/Heru Suyitno

KABAR SLEMAN – Seorang anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Temanggung atas nama Ipda Supriyono diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) lantaran tidak menjalankan tugas selama 1,5 tahun.

Upacara PTDH terhadap Bhayangkara Operasional Pelaksana Lanjutan Polres Temanggung itu dilangsungkan di halaman Mapolres setempat, Senin, 3 Juli 2023.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, keputusan PTDH terhadap Ipda Supriyono terpaksa diambil, karena yang bersangkutan sudah tdak masuk selama 1,5 tahun.

Baca Juga: Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Temanggung Kena Bui

“Sebelum keputusan ini diambil, kami sudah memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali menjadi anggota. Hanya saja kesempatan itu tidak pernah diindahkan,” ujar Kapolres usai apel PTDH.

Menurut Kapolres, proses PTDH ini sudah cukup panjang. Polri sebenarnya masih ada ruang apabila yang bersangkutan mau menjadi Polri kembali. Namun karena sampai 1,5 tahun ini yang bersangkutan tidak muncul, bahkan dicari ke rumahnya pun sulit, akhirnya dilakukan PTDH.

Dijelaskan, PTDH ini bertujuan untuk memberi peringatan atau contoh terhadap anggota lain agar tidak melakukan hal yang serupa.

Terkait PTDH, Kapolres mengaku baru dua kali ini melakukannya selama ia bertugas di Polres Temanggung.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Penipuan Jual Mobil Orang, Terima Transfer Lalu Menghilang, Marak di Temanggung

"Ini yang kedua saya melakukan PTDH. Sebelumnya, terhadap anggota lain sekitar 6 bulan lalu," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x