BPJS Kesehatan Magelang Tetap Buka Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran, Meski dari Luar FKTP Terdaftar

- 20 Maret 2024, 22:03 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti saat jumpa pers layanan program JKN saat libur Lebaran 2024, di kantor setempat, Rabu, 20 Maret 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti saat jumpa pers layanan program JKN saat libur Lebaran 2024, di kantor setempat, Rabu, 20 Maret 2024. /Istimewa/

KABAR SLEMAN - BPJS Kesehatan Cabang Magelang akan tetap memberikan akses pelayanan kesehatan selama libur Lebaran yang jatuh pada 8 April sampai 15 April 2024.

Dipastikan, pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat cuti bersama ini akan tetap optimal, sekalipun berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, karena mudik.

Hanya saja, peserta JKN dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam sebulan, tentunya dengan pelayanan tanpa berbelit.

"Kalau ada faskes yang menolak, silakan laporkan kepada kami," tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti, di kantornya, Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB, Simak di Sini

Lebih lanjut Maya mengimbau, kepada peserta JKN yang hendak mudik untuk menyiapkan surat rujukan yang masih berlaku, khususnya bagi yang memiliki riwayat penyakit kronis atau PRB (pasien rujuk balik). Pengambilan obat PRB juga bisa dilakukan lebih awal 7 hari dari hari kalender.

Selain itu, Maya mengingatkan agar peserta JKN memperhatikan tanggal pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jangan sampai status kepesertaannya nonaktif karena terlambat membayar iuran.

"Supaya libur Lebarannya aman, nyaman, dan tenang, maka bayarlah iuran sebelum tanggal 10. Kalau tiba-tiba sakit, maka tidak terkendala status keaktifannya," tuturnya.

Maya menyebut, keterlambatan membayar iuran memang tidak lagi sanksi denda. Namun jika belum ada 45 hari setelah pelunasan iuran digunakan untuk rawat inap, maka dikenakan denda layanan rawat inap sebesar 5 persen dikalikan jumlah bulan tertunggak.

"Kita masih mendapati, ada peserta yang mendaftar dan membayar iuran hanya saat ada kebutuhan tertentu. Setelah itu, tidak membayar lagi," akunya.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x