KABAR SLEMAN – Kajian islami kali ini kan membahas bab yang sering dipertanyakan orang-orang terutama ketika menjelang puasa, yakni apakah onani dapat membatalkan puasa? Untuk jawaban lengkapnya simak uraiannya dibawah ini.
Umat islam ketika bulan Ramadhan diwajibkan untuk berpuasa, ada beberapa sanksi yang harus dilakukan bagi yang tidak melakukannya. Hakikat pausa sendiri apda dasarnya adalah emnamahan diri dari segala hawa nafsu yang bisa membatalkan puasa tersebut.
Namun di siang hari, bagaimana jika seseorang melakukan perbuatan tercela seperti mengeluarkan mani dengan sengaja?
Baca Juga: Kenali Kewajiban Suami Terhadap Istri Dan Anak Setelah Bercerai Menurut Islam
Merujuk pada Buku Fiqih Sunnah 2
Menurut pada pendapat Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah 2, menjelaskan ada beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa seseorang. Salah satunya ketika orang tersebut mengeluarkan mani atau istimna’ secara sengaja.
Yang dimaksud mengeluarkan mani secara sengaja ini bisa dipahami dengan berbagai cara. Misalnya saja secara sengaja berciuman, memeluk istri atau pun seorang wanita, menggunakan bantuan tangan sendiri maupun perantara lainnya.
Bagaimana jika seorang muslim melakukan onani di siang hari bulan ramadhan? Maka dirinya harus mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.
Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam buku Fiqh Al-Shiyam yang diterjemahkan Danis Wijaksana mengemukakan, "Apabila seseorang yang berpuasa sengaja membatalkan puasanya dengan selain jima dan tanpa uzur, dia melakukan dosa besar."
Baca Juga: 6 Cara Membalas Bully dalam Islam
Bagi Yang Tidak Sengaja Keluar Mani
Berbeda penjelasan bagi seorang muslim yang secara sengaja mengeluarkan mani di siang hari, bagi seorang muslim yang tidak sengaja mengeluarkan mani di bulan ramadhan. Maka puasanya tersebut tidak batal.