Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya, Apa Saja Syaratnya?

5 Juli 2023, 11:38 WIB
Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya, apa saja syaratnya?. /terasgorontalo/

KABAR SLEMAN – Apabila kita tidak membayar pajak kendaraan bermotor, maka STNK kendaraan tersebut akan mati atau tidak sah.

Agar hal tersebut tidak terjadi, kita harus mengurus pajak kendaraan dan mengaktifkan kembali STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak sah jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Karena, fungsi pajak tahunan salah satunya yaitu memperpanjang masa berlaku STNK.

Baca Juga: Polres Bantul Buat Konsep Baru Ujian SIM C, Tanpa Pola Zigzag dan Angka 8

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor Samsat.

Bagi pemliki kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai Samsat atau Samsat keliling.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bakan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk/pusat.

Pemabayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

Jika terlambatnya di bawah satu tahun, maka masih bisa melakukan pembayaran melalui gerai-gerai Samsat keliling yang ada. Tapi jika keterlambatannya lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat pusat.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Sleman Bulan Juni 2023

Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Alur Mengurus STNK Mati di Samsat

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap Kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten bahkan memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

  1. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini kalian akan dikenakan biaya Rp15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

  1. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisia dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”. Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

Baca Juga: Oknum Polisi Pangkat AKP Tipu Anak Tukang Bubur di Cirebon, Uang Ratusan Juta Melayang Ingin Masuk Polri

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKP halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP,  fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.

  1. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

  1. Pembayaran

Langkah terakhir, adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif. Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Baca Juga: Ngaku Jadi Korban Klitih, Pria di Jogja Ternyata Buat Laporan Palsu, Polresta Yogyakarta: Lukanya Disayat Send

Ini dia cara menghitungnya:

  • Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambaatn 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kendaraan bermotor akan dikenakan denda Rp35.000 dan mobil atau roda empat Rp100.000.

Itu dia cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya. Jadilah warga negara Indonesia yang taat bayar pajak ya dan semoga informasi ini bermanfaat!. ***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler