Masa Tenang Pemilu 2024: Hal Apa Saja yang Dilarang dan Apa Sanksinya Jika Melanggar

- 13 Februari 2024, 10:23 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024: Hal Apa Saja yang Dilarang dan Apa Sanksinya
Masa Tenang Pemilu 2024: Hal Apa Saja yang Dilarang dan Apa Sanksinya /

KABAR SLEMAN - Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, yakni 11-13 Februari 2024, setelah 75 hari masa kampanye, yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun hari pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.

Selain pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilu serentak juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Masa tenang pemilu adalah tahapan sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024, di mana para kandidat dan pendukungnya dilarang melakukan kegiatan kampanye, dan melalukan kegiatan politik untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua kandidat dan partai.

Baca Juga: Ini yang Tidak Boleh Dilakukan di Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu DIY: Jika Ada Pelanggaran, Laporkan!

Larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan damai, sehingga pemilih dapat mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan eksternal.

Selama masa tenang pemilu, berbagai kegiatan kampanye seperti iklan politik, rapat umum, dan pemasangan spanduk dilarang. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lantas, apa saja hal-hal yang dilarang saat masa tenang Pemilu?

1. Peserta Pemilu

Pada dasarnya, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dan menjanjikan uang kepada pemilih. Larangan ini merupakan bagian dari aturan yang mengatur pemilu, yang bertujuan untuk menjaga keadilan, kejujuran, dan demokrasi dalam proses pemilihan umum. Larangan ini juga merupakan bagian dari prinsip-prinsip pemilu, di mana pemilu harus dilaksanakan secara jujur, adil, dan bebas dari tekanan ataupun pengaruh uang.

Sanksi:
Aturan ini ditegakkan melalui sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Baca Juga: Ragu Terhadap Penyelenggara Pemilu, Repdem Yogyakarta Serukan Masyarakat Jaga TPS di Masa Tenang

2. Lembaga Survey

Selama masa tenang pemilu, lembaga survey dilarang untuk mengeluarkan hasil survei Pemilu. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengaruh yang tidak seimbang pada pemilih. Jika hasil survei dikeluarkan selama masa tenang, hal ini dapat mempengaruhi pemilih untuk memilih calon atau partai politik tertentu, dan hal ini dapat merugikan calon atau partai politik lainnya yang tidak mendapatkan hasil survei yang baik.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x