Ini yang Tidak Boleh Dilakukan di Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu DIY: Jika Ada Pelanggaran, Laporkan!

- 11 Februari 2024, 08:50 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk/

KABAR SLEMAN - Mulai hari ini, Minggu, 11 Februari 2024, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang.

Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 278, masa tenang Pemilu 2024, berlangsung selema 3 hari mnjelang hari pencoblosan, yakni mulai 11-13 Februari 2024 mendatang.

Dalam tahapan masa tenang, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi, baik oleh peserta Pemilu, tim kampanye, maupun pelaksana, yakni menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk;

  • Tidak menggunakan hak pilihnya,
  • Memilih paslon,
  • Memilih parpol peserta pemilu tertentu,
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu,
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca Juga: Partai Buruh Didiskualifikasi dari Peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo, KPU Ungkap Alasannya Selain LADK

Jika unsur yang disebutkan di atas terbukti melanggar aturan tersebut, maka bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara.

“Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana Pasal 278, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,” kata Pasal 523.

Dalam UU tersebut juga diatur bahwa berbagai pihak tidak boleh mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu selama masa tenang masih berlangsung. Jika melanggar aturan tersebut berarti harus siap dijatuhi sanksi.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” ujar keterangan dalam Pasal 509.

Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga tak boleh menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu, yang bisa menguntungkan maupun merugikan.

Baca Juga: Pemilu di Luar Negeri Digelar Kapan? Berikut Jadwalnya, Lebih Awal dari Indonesia

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x