Pertemuan LGBT se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta, MUI minta Pemerintah Tidak Memberi Izin

14 Juli 2023, 13:27 WIB
Pertemuan LGBT se-ASEAN batal digelar di Jakarta, MUI minta pemerintah tidak memberi izin. /pixabay/

KABAR SLEMAN – Agenda pertemuan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) se-ASEAN melalui program ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) batal digelar di Jakara karena telah menuai banyak penolakan. Pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN itu akhirnya dipindah ke luar Indonesia.

“Penyelenggara memutuskan untuk merelokasi tempat acara menjadi di luar Indonesia, setelah menerima serangkaian ancaman keamanan dari berbagai pihak,” tulis pernyataan penyelenggara AAW pada Rabu, 12 Juli 2023.

Penyelenggara mengaku telah melihat situasi dengan sangat teliti, termasuk gelombang anti-LGBT di media sosial. keputusan merelokasi acar itu untuk memastikan keselamatan dan keamanan dari partisipan dan panitia.

Baca Juga: LGBT Berkembang di Wonosobo? Dokter SPPD Ungkapkan Hal Ini

Menurut penyelenggara, visi mereka tentang kawasan ASEAN yang inklusif berdasarkan pada keberadaan ruang aman bagi masyarakat sipil dan pemegang hak untuk belajar tentang lembaga tersebut.

Panitia mengatakan, kebencian di dunia maya, serangan langsung terhadap para pembela hak asasi manusia, serta pembalasan terhadap pelaksanaan hak-hak sipil dan politik, merupakan masalah yang mereka hadapi dan harus ditangani oleh pemerintah.

“Kami mendesak mekanisme hak asasi manusia ASEAN untuk memantau dan menanggapi hal ini,” tulisnya.

 

Keterangan dari MUI

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait kabar rencana pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta tersebut. MUI melarang pertemuan itu.

Baca Juga: Saking Bencinya, Ustadz Derry Sulaiman Akui Tak Mau Sebut Kata ‘LGBT’

Hal itu diungkapkan Ketua Umum MUI, Anwar Abbas yang mengatakan kegiatan tersebut melanggar pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, tidak ada alasan untuk mengizinkan pertemuan LGBT se-ASEAN tersebut berlangsung di Jakarta.

“Kalau benar aktivis LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan, maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh konstitusi, terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Anwar.

Anwar menegaskan, sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama. Apalagi dari enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu, tidak ada satupun yang mentolerir praktik LGBT.

Baca Juga: Sempat Bawa Kabur, Mantan Pacar Anggi Anggraeni Nangis Saat Diminta Uang Ganti Rugi Pernikahan

“Untuk itu MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa ASEAN SOGIE Caucus akan menggelar pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta. Namun belum diketahui lokasi pasti untuk penyelenggaraannya. 

Organisasi itu dibentuk tahun 2021 dan berada di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bersama Forum Asia dan Arus Pelangi.

Dalam akun Instagram @aseansogiecaucus, flyer pertemuan bertema ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) kini sudah dihapus. Tautan undangan pun sudah tidak menerima tanggapan lagi. ***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler