Praktik Prostitusi Online di Rumah Kos di Purworejo Dibongkar, 4 Pria dan 1 Wanita Diduga Mucikari Diamankan

- 17 Februari 2023, 21:45 WIB
Salah satu tersangka prostitusi online tengah diwawancara oleh sejumlah wartawan.
Salah satu tersangka prostitusi online tengah diwawancara oleh sejumlah wartawan. /Boim/

"Begitu ada informasi mengenai prostitusi online di rumah kos, kami langsung selidiki. Setelah cukup bukti langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu 15 Februari 2023 pukul 00.01 WIB,” sebutnya.

Lebih lanjut, AKP Khusen menjelaskan cara kerja pelaku dalam menjajakan PSK yang dilakukan melalui aplikasi MiChat. Untuk sekali kencan, tersangka memasang tarif antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta.

Adapun lokasi kencan di rumah kos milik Sar, dengan biaya sewa Rp125.000. Setiap malam, seorang PSK melayani 7-8 pria hidung belang.

Untuk setiap transaksi, TL sebagai mucikari mendapat bagian 10 persen, operator MiChat 10 persen, jasa penjaga keamanan, dan sisanya untuk PSK.

Baca Juga: Ratu Tisha Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum PSSI Mendampingi Erick Thohir, Berikut Profilnya

"Kalau diperhitungkan, semalam bisa dapat omzet Rp7 juta sampai Rp10 juta dan hasil kotor itu dibagi rata untuk semua yang terlibat," ungkapnya.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 kotak alat kontrasepsi, 7 buah HP, satu unit motor Beat Nopol B-3174-BDF, dan uang tunai Rp3.650.000.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun," tegas AKP Khusen.

Tersangka TL mengaku baru satu tahun menggeluti bisnis haram itu. Menurutnya, para perempuan PSK itu yang datang sendiri ke rumah kosnya.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x