Pemerintah Mewaspadai KLB Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b

- 25 Februari 2023, 15:14 WIB
Masyarakat menikmati ruang terbuka hijau di Alun-alun Kabupaten Sleman Yogyakarta
Masyarakat menikmati ruang terbuka hijau di Alun-alun Kabupaten Sleman Yogyakarta /Afani Sastro /KS

KABAR SLEMAN - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes) menyatakan kewaspadaan terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Kewaspadaan ini dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, kewaspadaan ini perlu disampaikan meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah. Hal ini mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.

"Memang belum ada laporan penularan ke manusia sampai sekarang, tapi kita tetap harus waspada,'' ujarnya dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip, Sabtu 25 Februari 2023.

Dia menegaskan, melalui Aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia

"Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga kami minta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Termasuk meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung," katanya.

Selain itu, kata dr Maxi, juga mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan. Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas

"Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat," jelasnya.

Dokter Maxi menambahkan, sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, pihaknya menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Begitu pula melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.

"Lakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP. Semua harus kita siagakan,'' tandasnya.

Halaman:

Editor: Afani Sastro

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x