Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Biaya Perawatan Korban Ditanggung Penuh BPJS Ketenagakerjaan

- 10 Maret 2023, 18:04 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan menengok korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang dirawat di RS Pertamina
Dirut BPJS Ketenagakerjaan menengok korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang dirawat di RS Pertamina /Humas BPJS Ketenagakerjaan

KABAR SLEMAN—Sebanyak enam korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang Jakarta, adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Hingga saat ini, proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. Dan BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung penuh biaya perawatan mereka.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta, yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mewakili manajemen mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” terang Anggoro, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Remaja Siswa Mts Tewas Tenggelam di Sungai Oya Gunungkidul, Tak Jauh dari Sri Gethuk

Anggoro menjelaskan, bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat. Diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.

Baca Juga: Lembaga Perlindungan Anak NTT Menolak Tegas Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5.30 Wita

“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri, kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Alhamdulillah semua dicover BPJS Ketenagakerjaan,”ungkap Dody.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah