Cek! UTBK Sudah Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal dan Prosedurnya

- 24 Maret 2023, 20:49 WIB
 Ilustrasi UTBK-SNBT
Ilustrasi UTBK-SNBT /Zona Banten/Pexels

KABAR SLEMAN—Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengubah sistem seleksi mahasiswa baru. Pemerintah mengadakan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2023.

Tes ini merupakan pengganti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti SNBT pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).

Tujuan UTBK-SNBT, di antaranya untuk memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu. Kemudian memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel yaitu memilih lokasi dan waktu tes.

Selain itu, juga memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN secara lintas wilayah dan menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, Cek Info Lengkapnya di Sini

Dilansir dari Kemendikbud.god.id, UTBK-SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Materi UTBK-SNBT 2023 terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS), Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika.

Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN). Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023. SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK, dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan. ***

Persyaratan peserta UTBK adalah sebagai berikut :

  1. Calon peserta memiliki akun SNPMB.

    2.Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    3.Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat                       Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023                   dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Sebagai catatan, Surat Keterangan         Siswa Kelas 12 disertai dengan:

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x