KABAR SLEMAN - Polda DI Yogyakarta menetapkan seorang pria bernama Purwanto sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penetapan pria kelahiran 24 April 1974 sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/53/VIII/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 Agustus 2023.
Penetapan DPO ini juga dilakukan setelah warga Tanubayan, DK Priyan, RT 09, Trirenggo, Kabupaten Bantul ini diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana.
Dalam postingannya di akun X @poldajogja, Polda DI Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, agar segera menghubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110.
Baca Juga: Polda DIY Buru Thomas Aquino Elsami, DPO Kasus Tindak Pidana Pemerasan, Ini Ciri-Cirinya
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi melalui WhatsApp Ditreskrimum Polda DIY di nomor: 0813-2680-2328 atau https://wa.me/6281326802328
Berikut data lengkap tersangka DPO:
- Nama: PURWANTO
- Tempat, Tanggal Lahir: Bantul, 24 April 1974
- Jenis Kelamin: Laki-Laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Pekerjaan Terakhir/Dahulu: Karyawan Swasta
Alamat Terakhir:
- Dusun Kadangan Gang Nanas, RT 07 Nomor 26, Panggungharjo, Sewon, Bantul
- Tanubayan, DK Priyan, RT 09, Trirenggo, Bantul, Bantul.***