Tanpa Perlawanan! Pedagang Miras dan Mercon Diamankan Polisi

- 28 Maret 2023, 15:28 WIB
Anggota Reskrim Polsek Kota Temanggung saat mengamankan barang bukti berupa petasan dan miras dari dua lokasi berbeda pada Senin, 27 Maret 2023 malam.
Anggota Reskrim Polsek Kota Temanggung saat mengamankan barang bukti berupa petasan dan miras dari dua lokasi berbeda pada Senin, 27 Maret 2023 malam. /Ist/

KABAR SLEMAN – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Temanggung berhasil menyita puluhan botol minuman keras dan ratusan buah petasan siap jual dalam kegiatan razia dan operasi di dua lokasi berbeda, Senin 27 Maret 2023 malam.

Kapolsekta Temanggung, AKP Sigit Dwi Setiawan mengungkapkan, untuk minuman keras, petugas berhasil mengamankan puluhan botol barang bukti yang disembunyikan oleh sang pemilik di sebuah kafe kopi tempat ia membuka usahanya selama ini di Karanganom, Balerejo, Kecamatan Tlogomulyo.

Miras yang disita sendiri beragam, mulai dari jenis ciu, bir, anggur merah, vodka, iceland, hingga merek cong yang.

Baca Juga: Tanah Longsor di Pringsurat Temanggung. Berikut Kronologi Lengkapnya

Sementara itu, di tempat lain, petugas juga menyita sedikitnya 500 buah petasan jenis cabe rawit dari salah seorang pedagang di Jampiroso.

“Untuk barang bukti miras kita amankan dari tangan pemilik usaha kafe kopi berinisial MAS. Sedangkan untuk mercon atau petasannya dari pedagang yang berinisial TY,” urainya.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol, maka barang bukti tersebut terpaksa harus disita petugas.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Sigit Agus Hadi, Anggota TNI Berpangkat Letkol yang Mengenakan Seragam Mayjen

“Kami berharap seluruh pihak ikut membantu kondusivitas di tengah pelaksaan ibadah di bulan suci Ramadhan ini. Jangan sampai melakukan hal-hal yang justru berpotensi memicu situasi yang bertolak belakang dengan harapan setiap kalangan,” imbaunya.***

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x