Pemprov Jateng Buka Kanal Aduan THR 2023, Begini Cara Melapornya

- 3 April 2023, 20:02 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari /

Baca Juga: Ganjar dan Gibran Bertemu, Bahas Piala Dunia U-20?

Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak 6 aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan. Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.

"Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja," sebutnya.

Ia berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.

"Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy," pungkas Sakina.***

Halaman:

Editor: Afani Sastro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah