Bejat! Pria Asal Temanggung Tega Cabuli Gadis Di Bawah Umur

- 3 April 2023, 20:32 WIB
Tersangka AL, pelaku pencabulan gadis di bawah umur saat berada di Mapolres Temanggung.
Tersangka AL, pelaku pencabulan gadis di bawah umur saat berada di Mapolres Temanggung. /Izza/KS

Dan dari pertemuan itulah kemudian tersangka diajak masuk ke rumah korban dan pada saat itu korban tengah sendiri.

Baca Juga: Gegara Obat Mercon, Tiga Orang Terancam Hukuman Mati

Mengetahui celah kesempatan tersebut, tersangka kemudian memaksa korban berbuat asusila, namun apes perbuatan tersangka diketahui oleh tetangga sekitar kediaman korban.

“Ketika akan melarikan diri tersangka berhasil diamankan oleh warga dan dibawa menuju Polsek setempat yang langsung selanjutnya diproses oleh bagian PPA Polres Temanggung,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut kini tersangka diamankan di sel tahanan Polres Temanggung. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami menghimbau kepada para orang tua untuk lebih mewaspadai anak-anak masing-masing. Jangan sampai kasus serupa kembali terulang,” pintanya.***

Halaman:

Editor: Afani Sastro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah