PKBH UMY : Selain Aturan Domestik, Ujaran Kebencian AP Hasanuddin Juga Melanggar Aturan Internasional

- 28 April 2023, 07:47 WIB
PKBH FH UMY mengirimkan surat aduan terkait kasus ujaran kebencian AP Hasanuddin ke Polres Bantul
PKBH FH UMY mengirimkan surat aduan terkait kasus ujaran kebencian AP Hasanuddin ke Polres Bantul /istimewa

“Uraian dan fakta di atas telah melanggar dan memenuhi unsur-unsur pasal yang tertulis dalam delik kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, khususnya Pasal Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Oleh karenanya, kami mendesak Polri Cq Polda DIY cq Polres Bantul untuk melakukan serangkaian upaya hukum terhadap peristiwa yang terjadi dan untuk diproses lebih lanjut menggunakan mekanisme peradilan umum.  Bahwa atas postingan akun Facebook AP Hasanuddin menyebabkan kegaduhan dan keresahan bagi Organisasi Muhammadiyah, serta secara khusus menimbulkan kekhawatiran bagi warga Muhammadiyah di Kabupaten Bantul,” kata La Ode.

PKBH FH UMY, juga meminta dan mengimbau khususnya kepolisian, agar transparan, objektif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sudah tentu, termasuk memberikan perlindungan hukum berupa terpeliharanya keamanan, ketertiban, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman bagi warga Muhammadiyah di Kabupaten Bantul, dari segala ancaman pembunuhan yang dipicu oleh pernyataan menyesatkan seseorang bernama AP Hasanuddin,” imbuh La Ode.

Baca Juga: Kecelakaan Kapal SB Evelyn Terbalik di Perairan Pulau Burung, 20 Penumpang Meninggal dan 40 Lainnya Terjebak

Untuk itu, ia mendorong mendorong pihak kepolisian untuk segera menangkap dan mempercepat proses hukum terhadap AP. Hasanuddin. Polri diharapkan juga membantu memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa perbedaan penentuan hari raya keagamaan adalah hal yang harus dimaklumi secara bijaksana tanpa menimbulkan perpecahan dan permusuhan.

“Kami juga meminta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) harus segera mengevaluasi dan menindak tegas dengan memberikan hukuman administratif BRIN dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN dan hukuman administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap APH. Karena dia terlibat dalam dugaan tindak kejahatan. Penghukuman ini penting dilakukan, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah