PKBH UMY : Selain Aturan Domestik, Ujaran Kebencian AP Hasanuddin Juga Melanggar Aturan Internasional

- 28 April 2023, 07:47 WIB
PKBH FH UMY mengirimkan surat aduan terkait kasus ujaran kebencian AP Hasanuddin ke Polres Bantul
PKBH FH UMY mengirimkan surat aduan terkait kasus ujaran kebencian AP Hasanuddin ke Polres Bantul /istimewa

KABAR SLEMAN—Ujaran kebencian melalui komentar di akun facebook atas nama AP Hasanuddin, terus menuai reaksi. Kali ini, giliran Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang melayangkan pengaduan ke kepolisian dan meminta aparat berwajib memproses kasus ini.

Melalui surat bernomor 2/PKBH-FH UMY/SP/IV/2023, PKBH FH UMY secara resmi mengadukan pemilik akun facebook AP Hasanuddin kepada Polres Bantul. Surat juga dilayangkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam aduannya, PKBH FH UMY menyebut, bahwa dugaan praktik pengancaman yang dilakukan oleh APH melalui komentarnya di akun facebook, bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan domestik maupun internasional.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, perbuatan tersebut telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti Penyiksaan, hingga pelanggaran terhadap peraturan internal institusi BRIN.

Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibungkus Karung di Tegal, Awalnya Dia Sebagai Korban

“Berbagai peraturan tersebut pada intinya menjelaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari berbagai bentuk ancaman-ancaman, penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiannya. Di samping itu, kami juga menilai bahwa perbuatan tersebut secara terang diduga telah melanggar dalam ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” kata Advokat dan Konsultan Hukum PKBH FH UMY, La Ode M. Rafiud Darajat, S.H, Jumat (28/4/2023). Adapun surat aduan, sudah dikirimkan ke Polres Bantul, Kamis (27/4/2023) sore.

Didampingi sejawatnya Kunto Wisnu Aji, S.H., M.H, La Ode mengatakan, dugaan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama AP Hasanuddin, adalah Tindakan sangat serius.

Dalam postingannya, AP Hasanuddin yang mengomentari postingan akun facebook bernama Thomas Djamaludin, menuliskan kalimat bernada ancaman “perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui v agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU – SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!!

Baca Juga: Tak Sekedar Ancam dengan Senapan, AKBP Achiruddin Sempat Memaki Keluarga Ken Admiral dengan Kata-kata Kotor

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x