BOB Siapkan Aturan Teknis Tiket Masuk Kawasan Borobudur Highland

- 5 Mei 2023, 20:01 WIB
Plt Direktur Utama BOB, Agustin Peranginangin memberikan keterangan pers terkait tiket masuk kawasan Borobudur Highland di D'Brajan Cafe Magelang
Plt Direktur Utama BOB, Agustin Peranginangin memberikan keterangan pers terkait tiket masuk kawasan Borobudur Highland di D'Brajan Cafe Magelang /Afani Sastro /KS

 

 

KABAR SLEMAN - Usai ditetapkan tarif masuk kawasan Borobudur Highland melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BOB) siap membuat aturan teknisnya. Aturan ini ditarget rampung dalam dua bulan ke depan.

Plt Direktur Utama BOB, Agustin Peranginangin saat jumpa pers di D'Brajan Cafe Magelang, Kamis (4/5) malam mengatakan, PMK No 42/2023 tersebut sudah mengatur besaran tiketnya, yakni Rp 4.000-Rp 15.000. Namun, belum secara rinci mengatur lainnya, sehingga diperlukan aturan teknis agar dapat dipahami oleh masyarakat.

"Di PMK itu kan tidak dijelaskan secara gamblang, misalnya biaya saat ada event lari, sepeda atau lainnya, karena yang ditetapkan hanya tiket masuk kawasan Borobudur Highland saja," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tiket Masuk Borobudur Highland Rp4.000-Rp15.000

Dia menjelaskan, pihaknya akan belajar dari Badan Otorita Danau Toba yang menerapkan tiket masuk kawasan sebesar Rp 20.000 dalam menyusun aturan tersebut. Disebutkan, pada momen libur Lebaran, Danau Toba menerima kunjungan sekitar 41.000 pengunjung.

"Di sana bayar tiket masuk kawasannya emang lebih tinggi, karena ketika masuk sudah langsung menyaksikan danau yang menjadi daya tarik utamanya," katanya.

Agustin mengaku, tidak ditarget penerimaan oleh Kementerian Keuangan meski sudah ada ketetapan tarif tiketnya. Penerapan tiket ini pun nanti kalau sudah siap destinasinya.

Halaman:

Editor: Afani Sastro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x