KPK Geledah 2 Rumah Rafael Alun, Moge yang Biasa Dipamerkan Mario Dandy Disita

- 7 Juni 2023, 17:39 WIB
KPK geledah 2 rumah Rafael Alun, moge yang biasa dipamerkan Mario Dandy disita.
KPK geledah 2 rumah Rafael Alun, moge yang biasa dipamerkan Mario Dandy disita. /Antara/

Tak hanya itu saja, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah menyita rumah Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pjaka Kementerian Keuangan itu diproses hukum KPK terkait kasus penerimaan gratifikasi perpajakan sebesar Rp1,35 miliar.

Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Minta Maaf dan Sebut Tidak Memberi layanan Istimewa Pada Mario Dandy

Gratifikasi tersebut diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK juga menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya tentang kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Kini, KPK juga menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Rafael diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil keajahatan yang diterima olehnya. ***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x