KPK Geledah 2 Rumah Rafael Alun, Moge yang Biasa Dipamerkan Mario Dandy Disita

- 7 Juni 2023, 17:39 WIB
KPK geledah 2 rumah Rafael Alun, moge yang biasa dipamerkan Mario Dandy disita.
KPK geledah 2 rumah Rafael Alun, moge yang biasa dipamerkan Mario Dandy disita. /Antara/

KABAR SLEMAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Tangerang Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menyita sejumlah bukti diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

“Benar, KPK telah selesai melakukan penggeledahan 2 rumah tersangka RAT di komplek P&K Cirendeu, Tangsel dan dari penggeledahan penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD,” kata Ali Fikri seperti yang dilansir dari Antara pada Rabu, 7 Juni 2023.

Baca Juga: Wow, Rafael Alun Punya Rumah Mewah di Manado, Tapi Bayar PBB Rp 300.000/Tahun

Ali mengatakan sejumlah bukti ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut. Mulai dari dokumen korupsi Rafael hingga satu unit motor gede merk Harley Davidson yang dulu sempat dipakai Mario ngebut-ngebutan di jalan.

Selain itu, KPK juga menelusuri aset Rafael Alun. Salah satunya yaitu menyelidiki dugaan kepemilikan aset kripto alias uang digital.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya juga sedang menelusuri aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari tindak pidana. Asep mengatakan KPK saat ini sedang memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dengan merampas aset dari koruptor.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Klarifikasi Soal Kejanggalan Harta

Sebelum ini, KPK juga sudah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat melakukan penggeledahan di Yogyakarta.

Tak hanya itu saja, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah menyita rumah Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pjaka Kementerian Keuangan itu diproses hukum KPK terkait kasus penerimaan gratifikasi perpajakan sebesar Rp1,35 miliar.

Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Minta Maaf dan Sebut Tidak Memberi layanan Istimewa Pada Mario Dandy

Gratifikasi tersebut diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK juga menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya tentang kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Kini, KPK juga menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Rafael diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil keajahatan yang diterima olehnya. ***

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x