Cek Pengumuman BLT PKH Tahap 3 Tahun 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Panduan dan Cara Loginnya

- 4 Juli 2023, 13:49 WIB
Cek Pengumuman BLT PKH Tahap 3 Tahun 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Panduan dan Cara Loginnya.
Cek Pengumuman BLT PKH Tahap 3 Tahun 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Panduan dan Cara Loginnya. /Kemensos/

KABAR SLEMAN - Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT PKH) tahap 3 tahun 2023, dicairkan pada bulan Juli ini.

Login ke link cekbansos.kemensos.go.id ini untuk mendapatkan informasi penting mengenai BLT PKH Tahap 3 dan mengetahui penerimanya.

Berikut informasi mengenai pengumuman hasil BLT PKH Tahap 3 (jadwal pencairan, jumlah dana dan cara login ke link cekbansos.kemensos.go.id).

 

Jadwal Pencairan BLT PKH

  • Tahap 1: Januari-Februari-Maret 2023
  • Tahap 2: April-Mei-Juni 2023
  • Tahap 3: Juli-Agustus-September 2023
  • Tahap 4: Oktober-November-Desember 2023

Baca Juga: Buka Link Resmi Kemensos!, Silakan Cek Apakah Anda Termasuk Penerima PKH dan BPNT 2023?

Bagi peserta BLT PKH tahap 3 yang pada bulan Juli 2023 ini belum dapat pencairan, harap tenang karena masih ada kesempatan. BLT PKH  Tahap 3 dicairkan hingga bulan September 2023 mendatang

 

Jumlah BLT PKH Tahap 3 yang Cair Juli 2023

Nominal BLT PKH yang diterima tiap keluarga penerima manfaat (KPM) jumlahnya berbeda-beda, tergantung dari kondisi, usia, jenjang pendidikan, hingga usia lanjut. Berikut nominal bantuan PKH yang akan cair di tahap 3 pada Juli 2023:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp3 juta per tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun sebesar Rp3 juta
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp900 ribu
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp1,5 juta
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat sebesar Rp2 juta
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat sebesar Rp2,4 juta
  • Kategori Lanjut Usia sebesar Rp2,4 juta

Baca Juga: Tri Rismaharini Klarifikasi Terkait Penggeledahan KPK di Kantor Kemensos 

Syarat Penerima BLT PKH Tahap 3 Juli 2023

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Wajib berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin ditandai dengan surat keterangan dari aparat desa setempat.
  3. Keluarga yang telah terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  4. Tidak memiliki anggota keluarga yang berasal dari ASN, TNI, Polri atau pegawai badan milik negara.
  5. Tergolong ke dalam 7 kategori seperti lansia, ibu hamil, balita, disabilitas, siswa SD, siswa SMP dan siswa SMA (khusus Bansos PKH).

Lima kriteria di atas harus dipenuhi oleh setiap keluarga atau calon penerima Bansos BPNT atau PKH 2023 dan dapat segera mendaftar sebagai penerima Bansos untuk periode Juli 2023.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah