Simak Formasi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Daftarnya, Dibuka Mulai September

- 8 Agustus 2023, 16:58 WIB
Dibuka Mulai September, Simak Formasi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Daftarnya.
Dibuka Mulai September, Simak Formasi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Daftarnya. /screenshot /sscasn.bkn.go.id

Selain itu, arah kebijakan kedua yaitu memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Sementara ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang.

Baca Juga: Simak Formasi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Daftarnya, Dibuka Mulai September

Sebelumnya, kemenpan-RB sempat memaparkan kebutuhan ASN Nasional pada 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.

Namun. Kini jumlah tersebut menyusut menjadi hanya 572.496 formasi yang resmi ditetapkan.

Pengurangan jumlah ASN sendiri dikarenakan beberapa instansi dan pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi ataupun tidak mengoptimalkan usulan formasi.

 

Syarat Daftar CPNS

Sebelum daftar CPNS di tahun 2023, kalian sebaiknya menyiapkan beberapa syarat dan dokumen untuk seleksi CPNS 2023. Dilansir dari situs SSCASN, berikut syarat daftar CPNS 2023 berdasarkan penerimaan tahun lalu:

  • WNI usia minimal 18 sampai 35 tahun
  • Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
  • Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri.
  • Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas.
  • Bukan pengurus partai politik.
  • Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
  • IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.
  • Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu.
  • Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT.
  • Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: 32 Ide Lomba 17 Agustus Kekinian dan Seru untuk Semua Kalangan, Dijamin Seru!  

Dokumen yang dibutuhkan daftar CPNS 2023:

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan.
  • Fotokopi atau scan KTP elektronik.
  • Salinan Kartu Keluarga.
  • Salinan Akta Kelahiran.
  • Pas foto formal.
  • CV atau daftar riwayat hidup.
  • Surat penyataan penempatan dimanapun.
  • Perlu diingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.

 

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah