Simak Formasi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Daftarnya, Dibuka Mulai September

- 8 Agustus 2023, 16:58 WIB
Dibuka Mulai September, Simak Formasi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Daftarnya.
Dibuka Mulai September, Simak Formasi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Daftarnya. /screenshot /sscasn.bkn.go.id

KABAR SLEMAN – Pemerintah resmi menetapkan rincian informasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan Formasi

Rincian formasi yang dibutuhkan

Pemerintah pusat menetapkan kebutuhan 78.862 formasi, terdiri dari:

  1. CPNS: 28.903
  2. PPPK: 49.959

Formasi untuk pemerintah daerah, terdiri dari:

  1. PPPK Guru: 296.084
  2. PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724
  3. PPPK Tenaga Teknis: 42. 826

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag: Peserta yang Tidak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan di Sini

Proses seleksi CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK sendiri akan dimulai pada September 2023.

Manurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN tahun ini. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak.

“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan. 20 persen sisanya akan terbuka bagi pelamar umum,” ujarnya.

Selain itu, arah kebijakan kedua yaitu memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Sementara ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang.

Baca Juga: Simak Formasi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Daftarnya, Dibuka Mulai September

Sebelumnya, kemenpan-RB sempat memaparkan kebutuhan ASN Nasional pada 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.

Namun. Kini jumlah tersebut menyusut menjadi hanya 572.496 formasi yang resmi ditetapkan.

Pengurangan jumlah ASN sendiri dikarenakan beberapa instansi dan pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi ataupun tidak mengoptimalkan usulan formasi.

 

Syarat Daftar CPNS

Sebelum daftar CPNS di tahun 2023, kalian sebaiknya menyiapkan beberapa syarat dan dokumen untuk seleksi CPNS 2023. Dilansir dari situs SSCASN, berikut syarat daftar CPNS 2023 berdasarkan penerimaan tahun lalu:

  • WNI usia minimal 18 sampai 35 tahun
  • Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
  • Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri.
  • Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas.
  • Bukan pengurus partai politik.
  • Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
  • IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.
  • Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu.
  • Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT.
  • Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: 32 Ide Lomba 17 Agustus Kekinian dan Seru untuk Semua Kalangan, Dijamin Seru!  

Dokumen yang dibutuhkan daftar CPNS 2023:

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan.
  • Fotokopi atau scan KTP elektronik.
  • Salinan Kartu Keluarga.
  • Salinan Akta Kelahiran.
  • Pas foto formal.
  • CV atau daftar riwayat hidup.
  • Surat penyataan penempatan dimanapun.
  • Perlu diingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.

 

Cara daftar CPNS 2023

Berikut ini panduan cara daftar CPNS 2023:

1. Buat akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN.
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor HP, dan email aktif.
  • Pilih “lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar.
  • Pilih “proses pendaftaran akun”.
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

Baca Juga: Jajal LRT Jabodebek, Presiden Jokowi: Jika Ada Kekurangan Saya Kira Wajar

2. Login dan Cara Daftar CPNS

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar.
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto.
  • Jika sudah, klik “selanjutnya”.
  • Pilih jenis seleksi “CPNS”.
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.
  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran.
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini merupakan langkah besar bagi kalian untuk berkontribusi lebih dalam memajukan Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan ini dan persiapkan diri kalian sebaik mungkin, ya! ***

 

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah