Dapat Diskon! Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Akhirnya Cuma Dihukum Seumur Hidup

- 9 Agustus 2023, 16:23 WIB
Dapat Diskon! Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Akhirnya Cuma Dihukum Seumur Hidup.
Dapat Diskon! Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Akhirnya Cuma Dihukum Seumur Hidup. /Antara/Rivan Awal Lingga

KABAR SLEMAN – Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Putusan tersebut merupakan hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Putusan inilah yang belakang menuai kemarahan publik. Bagaimana tidak? MA sepakat mengurangi hukuman yang diterima Sambo dan yang lainnya. Termasuk membuat sang mantan Kadiv Propam lolos dari hukuman mati.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.

Baca Juga: Sama-Sama Ajang Kecantikan, Inilah Perbedaan Miss Universe Indonesia, Miss Indonesia dan Puteri Indonesia

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan dalam sidang tersebut ada 2 hakim yang berbeda pendapat atau descending opinion. Yang melakukan descending opinion adalah anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti.

Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat menolak kasasi yang artinya Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Namun, karena ada 3 hakim lainnya yang berpendapat berbeda, maka putusan terhadap Ferdy Sambo jadi seumur hidup.

Baca Juga: Simak Formasi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Daftarnya, Dibuka Mulai September

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x