Resmi! MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk yang Dukung Israel, Ini Isinya

- 11 November 2023, 15:08 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023. /ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso.

KABAR SLEMAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa terbaru untuk mendukung perjuangan Palestina dari agresi zionis Israel.

Fatwa tersebut berisi, jika memberikan dukungan pada penjajah Israel dan mendukung produknya maka dianggap sebagai tindakan haram.

Keputusan tersebut termasuk dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023. MUI memberi rekomendasi pada pemerintah untuk mengambil langkah dalam mendukung perjuangan Palestina.

Baca Juga: Pertemuan LGBT se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta, MUI minta Pemerintah Tidak Memberi Izin

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan mendukung agresi Israel secara langsung maupun tidak seperti membeli produk dari produsen yang mendukung Israel haram hukumnya.

Asrorun mengatakan pada umat muslim untuk secara optimal menghindari menggunakan produk yang berasal dari Israel ataupun yang mendukung Israel.

Untuk saat ini, memberi dukungan pada kemerdekaan Palestina dianggap sebagai kewajiban bagi umat muslim.

Baca Juga: Viral! Istri Bos Grab Diduga Dukung Penjajah Israel, Warganet Ancam Boikot Aplikasi

 

Berikut ini isi Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023:

Memutuskan:

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah