KABAR SLEMAN - Baru keluar dari penjara, seorang pria berinisial DP dijemput Tim Unit Resmob Polres Cimahi di depan pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Magelang, Minggu, 12 November 2023.
DP ditangkap atas kasus yang sama dengan kasus sebelumnya yakni penggelapan kendaraan di Cimahi Jawa Barat.
Kanit Resmob Polres Cimahi Ipda Steven Khyta Lubis, menuturkan, narapidana bernama DP dijemput oleh tim karena dilaporkan atas perkara baru yang dia lakukan di wilayah hukum Polres Cimahi Jawa Barat.
“DP diduga kembali tersandung kasus yang sama yakni penggelapan sehingga dia harus kembali dijebloskan ke penjara,” ungkapnya, Minggu, 12 November 2023.
Baca Juga: Sensasi Makan Bubur Gudeg Magelang di Warung Pak Thubari, Harganya Ramah di Kantong
Steven menjelaskan, DP ditangkap sesaat setelah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Magelang Jawa Tengah.
"Iya pada saat dia baru keluar dari penjara siang tadi (12 November), kami langsung jemput yang bersangkutan," ujarnya.
DP sedianya harus bebas pada Minggu 12 November 2023, setelah menjalani hukuman. Namun, polisi mengendus adanya perbuatan yang sama, sehingga DP sebagai terlapor ditangkap kembali di depan pintu Lapas II A Magelang Jawa Tengah.
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Waskito Budi, menyatakan bahwa narapidana berinisial DP menjalani hukuman di Lapas II A Magelang atas kasus penggelapan.